TEMANGGUNG - Personel Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap 1 melaksanakan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Tabroni (35) Dusun Kalitengah RT 03/02 Desa Bonjor Kecamatan Tretep Kabupaten Temanggung bertujuan untuk memberikan perlindungan risiko sosial.
"Rehab RTLH diberikan kepada pemilik rumah yang masuk kategori warga kurang mampu, " kata Komandan Kodim 0706/Temanggung Letkol Inf Sriyono, S.I.P selaku Dansatgas TMMD Sengkuyung Tahap 1. Kamis ( 29/02/2024)
Dijelaskan, tujuan utama dari rehab RTLH adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan tersedianya pelayanan perumahan yang layak huni bagi penduduk miskin agar hidup lebih sejahtera.
"Ini yang dimaksud sebagai perlindungan risiko sosial dari kegiatan rehab RTLH tersebut, ” Ungkap Dandim".
Hal lain yang juga tak kalah penting dari pelaksanaan RTLH, lanjutnya adalah
mengatasi sebagian masalah kemiskinan, tersedianya rumah yang layak huni dan adanya kenyamanan bertempat tinggal.
Baca juga:
Keringatku Untuk Membangun Desa
|
“Dengan memiliki rumah layak huni, maka secara langsung akan meningkatkan kemampuan keluarga dalam melaksanakan peran dan fungsi dalam memberikan perlindungan, bimbingan dan pendidikan, Termasuk meningkatnya kualitas kesehatan lingkungan pemukiman dan meningkatnya harkat dan martabat." kata Dansatgas.